Rezim militer Myanmar membuat warga ‘setia’ memanggul senjata | Berita Konflik

Rezim militer Myanmar membuat warga ‘setia’ memanggul senjata |  Berita Konflik

Pemilik senjata berlisensi harus mematuhi jika otoritas lokal memerintahkan mereka untuk mengambil bagian dalam operasi ‘keamanan, penegakan hukum, dan stabilitas’.

Rezim militer Myanmar akan mengizinkan warga sipil yang dianggap “setia kepada negara” untuk mengajukan izin membawa senjata, menurut laporan media.

Media lokal mengatakan para jenderal, yang mengambil alih kekuasaan dari pemerintah terpilih dua tahun lalu, berencana mengizinkan warga berusia di atas 18 tahun untuk memiliki izin membawa berbagai jenis senjata dan amunisi.

Pejabat pemerintah dan pensiunan personel militer juga termasuk di antara mereka yang diizinkan menyimpan senjata.

Kudeta Februari 2021 menjerumuskan Myanmar ke dalam krisis yang oleh beberapa pakar PBB dicirikan sebagai perang saudara. Kelompok perlawanan bersenjata telah muncul di banyak bagian negara, kadang-kadang berlatih dan berperang dengan organisasi etnis bersenjata yang telah memerangi tentara selama beberapa dekade, sementara milisi bayangan pro-militer juga muncul.

Dokumen 15 halaman yang bocor tentang lisensi senjata dikaitkan dengan kementerian dalam negeri administrasi militer dan menetapkan kondisi di mana warga sipil akan diizinkan untuk memiliki senjata api.

Penerima izin senjata harus “setia pada bangsa, bermoral baik” dan tidak terlibat dalam “gangguan keamanan negara”. Pemegang izin juga harus mematuhi ketika diperintahkan oleh otoritas lokal untuk berpartisipasi dalam “keamanan, penegakan hukum dan stabilitas” serta “tindakan pencegahan kejahatan,” menurut dokumen tersebut.

Tentara menyebut lawannya sebagai “teroris”.

Anggota badan kontra-pemberontakan, milisi yang dibentuk secara resmi, dan mereka yang pensiun dari militer diizinkan membawa pistol, senapan, dan senapan mesin ringan selama mereka memiliki izin, tambah dokumen itu.

Seorang pejabat yang ditunjuk militer dikutip mengatakan bahwa kebijakan tersebut menghidupkan kembali undang-undang tentang kepemilikan senjata yang dicabut setelah pemberontakan tahun 1988 melawan rezim militer sebelumnya.

“Setelah penilaian, kebijakan (1977) tentang membawa senjata api telah diamandemen dan ditambah seperlunya agar sejalan dengan perubahan situasi,” kata kementerian tersebut, menurut outlet berita online Myanmar Now.

Juru bicara militer Mayor Jenderal Zaw Min Tun mengkonfirmasi rencana tersebut dalam sebuah wawancara dengan layanan bahasa Burma BBC pada hari Minggu.

Konflik dua tahun tersebut diperkirakan telah menewaskan total 31.022 orang – baik warga sipil maupun kombatan – menurut Proyek Data Lokasi dan Peristiwa Konflik Bersenjata (ACLED), dan militer semakin sering menggunakan serangan udara untuk membasmi oposisi terhadap kekuasaannya. .

Sekitar 1,2 juta orang telah mengungsi dalam pertempuran itu, dan lebih dari 70.000 telah melarikan diri dari negara itu, menurut PBB, yang menuduh militer melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.